Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mewajibkan setiap lembaga untuk menjaga kerahasiaan dokumen arsip yang tidak digunakan lagi. Pemusnahan harus dilakukan secara permanen agar data tidak bocor. Salah satu metode yang diakui adalah pencacahan dengan mesin shredder, yang efektif dan aman.
Tagged akses informasi cepat, audit arsip, efisiensi ruang arsip, keamanan data, kearsipan, kepatuhan hukum, manajemen arsip, manfaat manajemen arsip, manfaat pemusnahan arsip, nilai historis arsip, pemusnahan arsip, pemusnahan dokumen, pengelolaan arsip, penghematan biaya arsip, retensi arsip, tata kelola arsip, transparansi arsip, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009